Pelaku Pencurian Cabai, Mesin Cuci Motor dan Tabung Gas Dibekuk Polsek Kota Kisaran

  • 24 Jun 2026 22:29 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Kisaran - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial LFS (32), pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kisaran. Pelaku ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor dan memantau situasi di salah satu warung penjual sayuran di kawasan Pasar Jalan Diponegoro, Kisaran. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku kemudian mengambil satu bal cabai merah seberat sekitar 50 kilogram dan langsung melarikan diri.

Tak hanya itu, aksi pelaku juga terekam CCTV saat melakukan pencurian di Kelurahan Mutiara, Kisaran. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit alat mesin cuci motor, tabung gas, serta sejumlah barang lainnya milik warga.

Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur, IPDA Supangat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Berkat rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di sebuah warung minuman,” ujar Ipda Supangat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh pelaku. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran Timur untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkoba serta membayar sejumlah utang yang dimilikinya.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Saat ini, LFS telah ditahan di Polsek Kota Kisaran Timur dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta memasang kamera pengawas di lingkungan usaha maupun tempat tinggal guna membantu proses pengungkapan apabila terjadi tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....