MAI Medan Minta Pengawasan Barang Kedaluwarsa Diperketat Jelang Lebaran

  • 17 Mar 2026 22:59 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Ketua DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan, Suwarno, meminta pihak terkait memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kedaluwarsa serta barang impor tanpa izin resmi di pasaran. Hal ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Suwarno mengatakan, meningkatnya aktivitas jual beli menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan oleh oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut berpotensi memicu peredaran barang kedaluwarsa maupun produk impor ilegal tanpa label yang jelas.

Menurut Suwarno, instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta aparat penegak hukum perlu turun langsung ke lapangan. Pengawasan dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.

Suwarno menegaskan, pengawasan yang intensif diperlukan agar masyarakat merasa aman saat berbelanja. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan peredaran produk yang tidak layak konsumsi.

“Pedagang harus lebih jujur dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena ada pihak yang ingin mengambil keuntungan sesaat menjelang lebaran,” ujarnya.

Suwarno juga mengimbau para pedagang untuk tidak mencari keuntungan dengan cara merugikan konsumen. Ia menilai praktik penjualan barang kedaluwarsa maupun produk ilegal merupakan pelanggaran yang berdampak luas bagi masyarakat.

Selain itu, Suwarno mengatakan masyarakat juga diminta lebih teliti sebelum membeli produk dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, kemasan, serta izin edar. Ia berharap kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat dapat menciptakan kondisi pasar yang aman dan sehat selama ramadan hingga lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....