DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perseroda

  • 30 Jul 2026 08:52 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Senin, 27 Juli 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Nurhaji, itu juga diisi dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua regulasi tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Batubara, Syafrizal menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ia menyebut laporan tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Menurut Syafrizal, hasil audit menunjukkan penyajian laporan keuangan daerah telah memenuhi standar yang berlaku, mulai dari realisasi anggaran, laporan operasional, arus kas, hingga perubahan ekuitas. Pemerintah Kabupaten Batu Bara, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperbaiki sistem pengawasan dan perencanaan anggaran.

Syafrizal juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai kritik dan masukan yang menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Pada agenda berikutnya, Syafrizal menyampaikan pandangan pemerintah terkait perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan.

"Perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau status badan hukum, melainkan harus menjadi momentum untuk melakukan transformasi dan pembenahan tata kelola perusahaan secara menyeluruh," ujarnya tegas.

Syafrizal berharap proses lanjutan pembahasan Ranperda berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Syafrizal juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Panitia Khusus, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....