Diskominfo Tanjungbalai Sosialisasikan Sistem Evaluasi Digital Baru

  • 30 Jul 2026 09:09 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai – Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai mempersiapkan pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026 sebagai pengganti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perubahan tersebut menandai transformasi baru tata kelola pemerintahan digital yang lebih berorientasi pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026 di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti organisasi perangkat daerah teknis sebagai persiapan menghadapi penilaian mandiri pemerintah digital.

Transformasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi itu mengubah sistem evaluasi dari SPBE menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital dengan pendekatan yang lebih berfokus pada manfaat layanan publik.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna menjelaskan perubahan tersebut bukan sekadar pergantian istilah. Menurutnya, pemerintah kini menitikberatkan keberhasilan transformasi digital pada kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.

"Evaluasi Pemerintah Digital tidak hanya menilai teknologi, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun kolaborasi lintas perangkat daerah," kata Indra.

Indra menjelaskan indikator penilaian juga mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya menggunakan 47 indikator SPBE, kini evaluasi hanya menggunakan 20 indikator yang dikelompokkan dalam tujuh aspek utama.

Ketujuh aspek tersebut meliputi tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan pemerintah digital, teknologi, keterpaduan layanan digital, hingga kepuasan pengguna. Bahkan, kepuasan masyarakat memperoleh bobot penilaian tertinggi, yakni 25 persen.

Sebelum menyampaikan kutipan, Indra juga memaparkan bahwa penilaian mencakup tata kelola pemerintah digital, pengembangan SDM digital, keamanan siber, pelindungan data pribadi, interoperabilitas data, portal layanan digital, hingga fasilitas dukungan pengguna. Seluruh indikator tersebut diarahkan agar pelayanan digital pemerintah semakin terintegrasi.

"Tahapan ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kualitas layanan digital," ujarnya.

Untuk mendukung implementasi, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Koordinasi Pemerintah Digital yang dipimpin Sekretaris Daerah. Selain itu juga dibentuk Tim Asesor Internal yang bertugas menyiapkan bukti dukung, melaksanakan penilaian mandiri, menginput data evaluasi, mengikuti wawancara dan visitasi, serta memastikan seluruh data yang disampaikan akurat.

Indra menambahkan rangkaian evaluasi dimulai dengan sosialisasi pada 25–26 Juni 2026, dilanjutkan penilaian mandiri pada 29 Juni hingga 7 Agustus 2026. Selanjutnya dilakukan penilaian dokumen pada 14 Agustus–11 September, wawancara pada 21–30 September, dan visitasi sepanjang 1–30 Oktober 2026 sebagai tahapan akhir evaluasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....