Diskominfo Sumut Perkuat Respons OPD Lewat Coaching Clinic SP4N Lapor
- 31 Jul 2026 21:30 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara menggelar coaching clinic Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus memastikan implementasi SP4N Lapor berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.
Kepala Diskominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Porman Mahulae, mengatakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan pelaksanaan SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah berjalan baik. Namun, masih terdapat catatan terkait kecepatan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang melebihi batas tiga hari kerja.
"Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebenarnya implementasi SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah baik. Namun masih ada catatan terkait waktu respons tindak lanjut laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat, yang lebih dari tiga hari kerja," ujarnya, Senin 27 Juli 2026
Menurut Porman, coaching clinic menjadi sarana pembinaan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pengaduan publik di setiap perangkat daerah. Evaluasi dilakukan untuk melihat pemahaman pelaksana, ketersediaan sumber daya, serta kedisiplinan dalam menjalankan prosedur pelayanan.
"Kita akan lihat bagaimana pemahaman OPD melaksanakan kebijakan ini. Bagaimana ketersediaan sumber dayanya, bagaimana sikap para pelaksananya, dan bagaimana kedisiplinan pelaksanaan prosedur kerjanya," katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama 27 hingga 30 Juli 2026 itu menghadirkan narasumber dari Inspektorat Sumut dan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut. Materi yang diberikan difokuskan pada peningkatan kapasitas pejabat penghubung agar mampu mengelola pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut, Hafidz Tigor Barita, menegaskan setiap laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti akan menjadi objek pengawasan Inspektorat. Ia mengingatkan, kelalaian dalam merespons pengaduan dapat berujung pada pemberian sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aduan masyarakat yang tidak direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan yang berkadar pengawasan, yang akan ditindaklanjuti Inspektorat dengan pemberian hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan," ujarnya tegas.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut, Mukhlis, menegaskan SP4N Lapor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, seluruh perangkat daerah wajib memastikan pengelolaan pengaduan berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.

"SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang. Karena itu setiap perangkat daerah harus memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan berjalan sesuai ketentuan, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Mukhlis menambahkan, setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui coaching clinic tersebut, Pemprov Sumut berharap implementasi SP4N Lapor semakin efektif dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....