Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Haji dan Umrah

  • 30 Sep 2026 09:53 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan untuk melindungi jemaah dari penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dihimpun Kemenhaj, terdapat sekitar 400 pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah sepanjang 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.

Hingga September 2026, tercatat 189 pengaduan dengan modus yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, 74 pengaduan terkait perjalanan haji dan 93 pengaduan terkait perjalanan umrah.

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj mengedepankan edukasi dan mediasi dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel atau PPIU. Namun, apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, kasus dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," ujarnya.

Ahmad mengatakan Kemenhaj juga menyoroti kebutuhan penguatan anggaran dan infrastruktur pengawasan seiring meningkatnya aktivitas penyelenggaraan umrah. Pihaknya menyebut jumlah jemaah umrah mencapai sekitar dua hingga tiga juta orang per tahun, sementara kuota haji reguler berada di kisaran 200 ribu jemaah.

Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan sekaligus memastikan jemaah memperoleh layanan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....