Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus
- 11 Sep 2026 13:00 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah mengikuti urutan nomor porsi secara adil dan transparan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan diambil setelah evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Kemenhaj menemukan celah mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda dengan jemaah lain di luar urutan porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026.
Dahnil mengatakan praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai antrean. Kesempatan keberangkatan dinilai tidak boleh ditentukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu dengan penyelenggara.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” katanya.
Dengan kebijakan baru tersebut, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan oleh jemaah pilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan dalam sistem sesuai ketentuan.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” ujarnya.
Kemenhaj menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menutup peluang praktik rente dan jual beli antrean haji khusus. Kebijakan juga diharapkan memberikan kepastian hak keberangkatan bagi jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK, mulai dari proses pendaftaran, pelunasan hingga pengisian kuota dan keberangkatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan haji khusus berjalan sesuai ketentuan dan melindungi hak jemaah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....