Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Haji melalui Pembinaan dan Integritas ASN
- 24 Jul 2026 08:17 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang akuntabel melalui penguatan fungsi pembinaan, peningkatan literasi masyarakat, serta peneguhan integritas aparatur sebagai fondasi pelayanan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan Kemenhaj kini menerapkan pemisahan fungsi manajemen penyelenggaraan haji sebagai bagian dari mekanisme check and balance. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Di Kemenhaj, fungsi manajemen penyelenggaraan haji dipisahkan. Ini merupakan bagian dari sistem check and balance agar tata kelola penyelenggaraan haji semakin baik dan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kewenangannya," ujarnya saat kegiatan pembinaan di Bogor, pada Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki mandat memperkuat pembinaan terhadap jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta petugas haji dan umrah. Menurutnya, kualitas pembinaan yang berkelanjutan menjadi salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah.
Puji juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menyosialisasikan PPIU dan PIHK yang telah memiliki izin resmi pemerintah.
"Integritas menjadi pondasi utama ASN Kemenhaj. Salah satu bentuk implementasinya adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan PPIU dan PIHK yang legal sehingga terlindungi dalam menjalankan ibadah," ujarnya.
Selain itu, Puji mengingatkan bahwa program umrah mandiri hingga kini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Ia mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar agar terhindar dari praktik yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.
Puji menambahkan Kemenhaj juga terus meningkatkan literasi masyarakat mengenai penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat memilih layanan haji yang aman, legal, dan sesuai ketentuan.
"Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai layanan haji nonkuota sehingga setiap pilihan yang diambil tetap aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....