Irjen Kemenhaj Minta Mitigasi Konflik Haji Dimulai Sejak di Daerah

  • 02 Agt 2026 14:15 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Bogor – Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dendi Suryadi, menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota memperkuat mitigasi potensi konflik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu langkah yang ditekankan adalah mempertemukan ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, perawat, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejak masih berada di daerah asal sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Arahan tersebut disampaikan Dendi saat menutup Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Bogor, pada Jumat, 31 Juli 2026 malam. Menurutnya, seluruh pihak perlu menyepakati jadwal perjalanan dan pelaksanaan umrah wajib sejak awal agar potensi kesalahpahaman dan kericuhan selama di Arab Saudi dapat dicegah.

"Temukan sejak di homebase. Sepakati dulu, diskusi, agar bisa memitigasi kericuhan," ujarnya.

Selain koordinasi antarpetugas, ia juga memberi perhatian khusus pada seleksi istithaah kesehatan calon jemaah. Ia meminta seluruh Kanwil dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota berkolaborasi dengan dinas kesehatan serta aparat kewilayahan untuk memperketat pemeriksaan kesehatan, mengingat pada musim haji sebelumnya ratusan jemaah harus disafarikan saat wukuf di Arafah karena kondisi kesehatan.

"Masalah kesehatan ini masih jadi isu utama kita. Bapak Ibu-lah pintu pertama dan utama menyeleksi kesehatan," ujarnya.

Dendi turut menyoroti maraknya kasus jemaah umrah yang terlantar di luar negeri. Ia mendorong agar Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota diberi peran lebih besar dalam membina, mengawasi, serta memberikan rekomendasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah masing-masing, sehingga pengawasan terhadap travel umrah dapat berjalan lebih efektif.

Menutup arahannya, Dendi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik gratifikasi. Menurutnya, profesi sebagai ASN merupakan pilihan pengabdian yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Kalau belum cukup bagi ukuran orang per orang, bukan menjadi alasan bahwa kita bisa melakukan pelanggaran seperti gratifikasi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....