Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Berhasil Diringkus

  • 07 Okt 2026 08:35 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Puji Mulyo, Kecamatam Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 1 Oktober 2026. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 8 paket sabu siap edar yang dikemas dalam kotak rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengedar narkoba yang ditangkap ES (49) warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kaupaten Deli Serdang. ES diringkus usai Polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait dengan praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian kemudian merespon laporan tersebut. Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku sempat berkilah menyimpan narkoba, sebelum akhirnya petugas menemukan 8 paket sabu siap edar, yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, ada 8 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” kata Rafli, Selasa 6 Oktober 2026.

Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjual narkoba. Namun, keterangan pelaku masih akan didalami. Petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui.

“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba. Namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....