Dua Pria Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pagar Toko di Marelan

  • 29 Sep 2026 00:34 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Marelan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (60) alias Dodi dan J (63) alias Nain.

Keduanya diamankan pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Halim (55), warga Komplek Griya Marelan. Korban melaporkan kehilangan plat pintu pagar toko miliknya yang diketahui hilang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Terhadap para pelaku yang telah diamankan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Agus lewat keterangan rilis yang diterima rri.co.id pada Senin (28/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M alias Dodi mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia menerangkan bahwa besi pagar hasil curian dijual kepada seorang tukang botot berinisial M bersama Mas Condro dan J alias Nain.

Dari hasil penjualan besi pagar tersebut, M alias Dodi mengaku memperoleh uang sebesar Rp200 ribu. Sementara J alias Nain mendapatkan Rp120 ribu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan satu unit becak motor yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 Polri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....