Curi Hasil Tambak Berulang Kali, Pria 30 Tahun Diamankan Polsek Hamparan Perak
- 28 Sep 2026 14:48 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Deli Serdang - Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial S (30) diamankan setelah diduga mencuri hasil tambak milik Jumadi Guru Singa (34), di Dusun XII Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, mengatakan pelaku diamankan di Dusun II Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian hasil tambak berupa udang, kepiting dan ikan milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali di hari yang berbeda. Hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Jumat 25 September 2026.
Chandra menyampaikan pengungkapan berawal dari kejadian saat korban mendapat informasi adanya orang yang berada di tambaknya. Saat dilakukan pengecekan bersama saksi, korban melihat pelaku mengambil hasil tambak menggunakan ambai atau pukat.
Pelaku kemudian kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengetahui keberadaan pelaku di Dusun II Desa Palu Manan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial S. Ia juga mengaku telah memperoleh sekitar Rp480.000, dari hasil penjualan barang curian, yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polsek Hamparan Perak masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....