Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Ojol Ryan Alamsyah
- 31 Agt 2026 07:37 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan driver ojek online atau ojol Ryan Alamsyah, 25 tahun. Jenazah Ryan ditemukan di perkebunan tebu Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Ryan ternyata menjadi korban setelah dua tersangka, AP dan GPM, sebelumnya berencana merampok pengemudi ojol. Keduanya bahkan sempat membatalkan pesanan pertama karena melihat foto profil pengemudi yang dinilai bertubuh tegap dan seperti aparat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka kemudian memesan ojol lain dan mendapatkan Ryan sebagai korban. Saat Ryan tiba, keduanya sempat mempertanyakan perbedaan foto profil pada akun aplikasi dengan wajah korban.
“Kedua tersangka sempat bertanya soal foto profil di akun ojol yang tidak sesuai dengan wajah korban,” kata Cornelis, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan pejabat lainnya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ryan diketahui menggunakan akun aplikasi milik orang tuanya untuk menerima orderan. Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis, 13 Agustus 2026, Ryan datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi BK 1740 ADR untuk mengantarkan kedua tersangka menuju Belawan.
Dalam perjalanan, salah seorang tersangka, GPM, meminta Ryan menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat mobil berhenti, AP yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher Ryan menggunakan ikat pinggang.
Ryan sempat melakukan perlawanan, namun GPM kemudian membantu AP hingga korban berhasil dilumpuhkan. “Korban dihabisi dengan menggunakan ikat pinggang,” ujar Cornelis.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka memindahkan Ryan ke bagian belakang mobil. Mereka kemudian membawa kendaraan tersebut menuju kawasan perkebunan tebu Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Sesampainya di lokasi, Ryan dibuang di perkebunan tebu. Sementara mobil korban dibawa kedua tersangka dan dijual kepada penadah seharga Rp17 juta.
Polisi mengungkap, sebelum menjalankan aksinya, AP dan GPM sempat menggunakan sabu-sabu di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu, 12 Agustus 2026. Setelah sabu yang digunakan habis sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya keluar dari warnet dan berencana menjual telepon seluler milik GPM, namun tidak berhasil.
Karena tidak memiliki uang, keduanya kemudian merencanakan perampokan terhadap pengemudi ojol. Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 13 Agustus 2026, mereka memesan layanan ojol dari kawasan Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti, dengan tujuan Belawan.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 591 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....