Polda Sumut Amankan Pelaku Begal, Tegas dan Terukur
- 22 Apr 2026 18:05 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap dua pelaku begal sadis, dengan cara dihadiahkan timah panas polisi di bagian kakinya. Pelaku melakukan aksinya dengan korban seorang pedagang Mie Pecal, bernama Juliana (37).
Penjambretan terjadi di Jalan Ileng Uki Depan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu, 15 April 2026, sekitar Pukul 15.00 WIB. Sedangkan korban merupakan warga tidak jauh lokasi kejadian.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing IH (29) warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. IH merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016. Kemudian pelaku kedua berinisial JS (30) warga Lorong Supir, Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan resedivis kasus penganiayaan 2012 dan kasus penadahan 2014.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, kedua pelaku melakukan pengintaian korban dengan mengikuti emak-emak itu, dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat korban berhenti (di TKP), pelaku langsung menyayat lengan kanan korban dengan menggunakan pisau kater dan langsung mengambil tas korban," ucap Ricko dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Rabu, 22 April 2026.
Kasus pembegalan ini, membuat korban mengalami luka di bagian tangan akibat terkena pisau karter pelaku. Peristiwa ini, sempat viral di media sosial.
"Pelaku tersebut, langsung menyayat lengan kanan korban dengan menggunakan pisau karter dan mengambil tas adik pelapor. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 ribu," ujar Ricko.
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Umum Polda dan Polres Belawan melakukan penyidik bersama. Ricko mengungkapkan setelah dilakukan identifikasi pelaku. Tim gabungan kepolisian bergerak mengamankan IH di Jalan Rambutan Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin, 20 April 2026, sekitar Pukul 21.30 WIB.
"IH berperan sebagai joki atau membawa sepeda motor milik pelaku dan membonceng JS saat melakukan aksinya tersebut," kata Ricko.
Kemudian, petugas kepolisian bergerak melakukan pengejaran terhadap JS yang kabur ke luar Sumut dan berhasil ditangkap dari tempat persembunyian di Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa subuh, 21 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
"JS berperan sebagai otak pelaku, merencanakan aksi curas dengan keliling mencari korban dan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau cuter serta mengambil dan membawa tas korban," katanya.
Kedua pelaku saat diamankan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian lalu dilakukan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya.
"Kita masih mengejar seorang DPO berinisial AL alias UD. Karena saat melakukan aksi bersama dua pelaku diamankan tersebut," ucap Ricko.
Sementara barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dipakai pada saat beraksi, tas hitam milik korban yang telah dibuang pelaku, pisau karter, sendal jepit dan lainnya. Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....