Polres Batu Bara Ringkus 17 Tersangka dalam 10 Kasus 3C
- 31 Agt 2026 22:01 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, dengan total 17 tersangka yang berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, dari 10 laporan polisi yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, sedangkan lima kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
“Polres Batu Bara melaksanakan rilis pengungkapan tindak pidana 3C, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan juga pencurian kendaraan bermotor. Periode Juli sampai dengan Agustus 2026, kita berhasil mengungkap 10 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 17 tersangka,” kata Binrod.
Ia menjelaskan, dari 17 tersangka tersebut, sebagian telah memasuki tahap dua dan sebagian lainnya masih menjalani proses hukum di Lapas Labuhan Ruku.
Pengungkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah hukum Polres Batu Bara. Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah berhasil diungkap.
“Sebagian sudah tahap dua dan sebagian tersangka lagi ada di Lapas Labuhan Ruku,” ujar Binrod.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya dalam menjaga kendaraan dan barang-barang berharga.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....