Polsek Belawan Tangkap Terduga Pencuri Tas di Musala
- 26 Agt 2026 14:12 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Polsek Belawan mengamankan pria berinisial MDS alias K, 31 tahun, terkait pencurian di sebuah musala. Polisi menangkap warga Kelurahan Belawan I tersebut setelah menyelidiki laporan kehilangan tas dan telepon seluler.
Pencurian terjadi di Muala Titi Panjang, Jalan Kampar, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Peristiwa berlangsung Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban sebelumnya beristirahat di dalam musala setelah selesai memancing. Korban tertidur setelah mengecas telepon selulernya dan kemudian mendapati tas serta telepon selulernya hilang ketika terbangun.
Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, korban kehilangan tas berisi uang tunai dan telepon seluler. Nilai uang yang berada di dalam tas tersebut mencapai Rp2,3 juta.
“Korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing,” ujar Limbong.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan panggilan KEJO meninggalkan kawasan Titi Panjang sambil menyembunyikan sesuatu di balik bajunya.
| Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Amplas |
Keterangan saksi menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan. Personel Polsek Belawan kemudian mengejar terduga pelaku hingga berhasil mengamankan MDS alias K.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MDS mengakui mengambil tas korban ketika korban sedang tertidur. Polisi juga memperoleh keterangan mengenai penggunaan uang hasil pencurian tersebut.
“Pelaku mengakui mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang tunai Rp2.300.000 dan satu unit handphone Realme Note 60 X,” ujar Banor.
Menurut pemeriksaan polisi, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan makan. Pelaku juga mengaku menggunakan Rp230 ribu untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dua KTP, satu STNK Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dua buku tabungan, dua telepon seluler, uang tunai Rp870 ribu, serta satu tas hitam merek Leader Bag.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....