Polisi Ringkus Dua Muda-Mudi Pengedar Ekstasi di Medan

  • 26 Agt 2026 14:19 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua muda-mudi terkait peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menyita lima butir ekstasi dari penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku ditangkap di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung. Penangkapan berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026 malam, setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan AZ, 21 tahun. Warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai itu ditangkap di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan AZ, polisi menyita lima butir ekstasi dengan dua jenis warna dan merek. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga butir ekstasi biru merek Transformer dan dua butir berwarna oranye merek Redbull.

“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya,” kata Rafli, Senin, 24 Agustus 2026.

Polisi kemudian menangkap NF, 19 tahun, yang juga warga Jalan Jermal. NF diamankan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di depan sebuah tempat makan siap saji.

Hasil pemeriksaan mengungkap hubungan transaksi antara kedua terduga pelaku. AZ diketahui membeli satu butir ekstasi dari NF seharga Rp180 ribu, kemudian menjualnya kembali seharga Rp220 ribu per butir.

Rafli menyebut, kedua terduga pelaku diduga telah menjalankan peredaran ekstasi tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi kini memburu pemasok yang memberikan narkotika kepada NF.

“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus,” ujar Rafli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....