BNNP Sumut Bongkar Jaringan Pod Getar, Empat Tersangka Ditangkap
- 31 Jul 2026 20:49 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape liquid atau pod getar (etomidate) dengan menangkap empat orang tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai peredaran pod getar di wilayah Sumatera Utara.
Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, M. Fadris Sangun Ratu Lana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, pada Jumat, 31 Juli 2026.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T beserta lima cartridge diduga berisi etomidate yang disimpan di dalam mobil Honda Jazz yang dikendarainya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah di Jalan Sentang Nomor 3C, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua orang lainnya berinisial J dan A. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, keduanya tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan kembali dilakukan ke Pondok Labuna Cafe di Jalan Sekip, Medan Petisah. Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial S yang mengaku berperan sebagai kurir bagi tersangka T. Berdasarkan keterangan para tersangka, tim kemudian bergerak ke rumah T di Jalan Jati Gang Mawar Nomor 18, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 172 cartridge pod getar bertuliskan merek LA dan Paris yang diduga berisi etomidate. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka J di Jalan Punak Nomor 14/8, Kecamatan Medan Petisah. Dari rumah yang dijadikan gudang itu, petugas kembali menemukan 84 cartridge pod getar dengan merek yang sama.
Selain narkotika, BNNP Sumut juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz, empat unit telepon genggam milik para tersangka, empat botol liquid vape, sepuluh alat suntik, 13 bungkus plastik pembungkus cartridge, serta tiga bungkus stiker merek Paris dan LA yang diduga digunakan untuk pengemasan produk.
Fadris menjelaskan, secara keseluruhan petugas menyita 261 cartridge pod getar yang diduga mengandung etomidate, terdiri atas lima cartridge dari tersangka T saat penangkapan awal, 172 cartridge dari rumah T di Deli Serdang, serta 84 cartridge dari rumah tersangka J di Medan.
"Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan pidana narkotika yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....