BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

  • 31 Jul 2026 21:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92,9 kilogram yang diduga berasal dari Gayo Lues, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima barang (buyer), serta menyita sejumlah kendaraan dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika.

Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, M. Fadris Sangun Ratu Lana, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima tim pada Selasa, 28 Juli 2026 mengenai rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan mobil tanpa pengawalan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kendaraan yang dicurigai berhasil diidentifikasi.

"Tim memperoleh informasi adanya pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB kami berhasil menghentikan satu unit mobil yang membawa ganja di kawasan Sibolangit," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Fadris menjelaskan, dari penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia berpelat BK 1596 RS yang dihentikan di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, petugas menemukan tiga karung goni berisi 92 paket ganja dengan berat bruto sekitar 92.960,3 gram. Seorang pria berinisial J, warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang diduga berperan sebagai kurir langsung diamankan di lokasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima barang. Tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dari penggeledahan rumah tersangka di Perumahan River Valley, petugas kembali menemukan satu bungkus ganja seberat 7,2 gram.

Selain barang bukti narkotika, BNNP Sumut turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Fadris menyebutkan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 92.967,5 gram atau sekitar 92,9 kilogram. Berdasarkan perhitungan BNN, penyitaan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....