BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Medan
- 31 Jul 2026 20:50 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran hampir delapan kilogram sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial JW dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kota Medan. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, M. Fadris Sangun Ratu Lana, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu di kawasan Medan Petisah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial JW yang diduga kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria berinisial JW sering berjualan sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti," ujarnya.
Fadris menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB saat berada di atas sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi BK 5777 ANP di Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat sekitar 2.015,79 gram yang disimpan dalam tas kain bertuliskan Indomaret.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah lebih besar di rumahnya di Jalan Perunggu Gang Sekolah/Amanah, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat sekitar 5.981,22 gram di dalam lemari pakaian pelaku," ujarnya.
Fadris mengatakan tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan dengan keuntungan mencapai Rp2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Selain menyita total sekitar 7.997 gram sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon seluler, dua timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 81.512 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....