Kesempatan dalam Kesempitan, Pria di Asahan Curi Ponsel IRT saat Kecelakaan
- 31 Jul 2026 23:14 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Asahan - Seorang pria di Kabupaten Asahan nekat memanfaatkan situasi saat terjadi kecelakaan dengan mencuri sebuah telepon seluler milik seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 25/7/2026.
Saat mengalami kecelakaan, korban tidak menyadari ponsel pintarnya telah hilang. Setelah menyadari barang berharganya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DPM (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka pada Selasa 28/7/2026 pagi saat sedang sarapan di kawasan Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
PS Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan pelaku.
"Dari rekaman CCTV itu ada seorang pria yang diduga kuat memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya," ujar IPDA Asido Nababan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ponsel milik korban sempat digadaikan oleh tersangka kepada temannya seharga Rp200 ribu. Namun sebelum ditangkap, tersangka telah menebus kembali ponsel tersebut sehingga barang bukti berhasil diamankan polisi.
"Tersangka sempat menggadai ponselnya, tapi saat kami amankan ponsel itu sudah berada di tangannya," katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa DPM merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Menurut IPDA Asido Nababan, awalnya tersangka datang ke lokasi dengan maksud melihat warga yang sedang memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Namun, saat melihat ponsel milik korban, ia justru tergoda untuk mengambilnya.
"Motifnya, si tersangka ini awalnya ingin melihat orang menolong, kemudian dia melihat ada barang berharga milik korban dan mengambilnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....