Polrestabes Medan Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Antarpulau
- 30 Jul 2026 09:08 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jaringan lintas provinsi di kawasan Medan Labuhan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu, ganja, pil ekstasi, serta menangkap dua tersangka.
Pengungkapan bermula dari penangkapan HS (19) di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan. Saat diamankan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap HS mengarahkan penyidik kepada JD (25) yang menyewa rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan. Lokasi tersebut kemudian digeledah dan diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan penggeledahan menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu terdiri atas tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, dan sekitar enam kilogram ganja.
“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga enam kilogram ganja dalam jumlah besar,” kata Rafli, Selasa, 28 Juli 2026.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pemasok narkoba ke berbagai daerah di Indonesia. Aktivitas tersebut dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sebelum barang dikirim.
Menurut penyelidikan, sindikat tersebut telah menjalankan bisnis haramnya selama sekitar satu tahun. Dalam sebulan, mereka diduga melakukan pengiriman narkoba hingga sekitar 10 kali ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Sementara itu, penyidik masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba kepada kedua tersangka. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan antarpulau.
“Ada satu orang DPO yang masih kita kejar, yaitu berdomisili di daerah Kota Medan. Namun kami pastikan tim tetap bergerak dan terus mencari pengembangan dari kasus antar pulau ini,” ujar Rafli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....