Suami di Asahan Jadi Tersangka KDRT, Emosi usai Istri Jawab "Bukan Urusanmu"
- 29 Jul 2026 17:31 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Asahan - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan seorang perempuan dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan. Terduga pelaku berinisial F, yang merupakan suami korban, telah menyerahkan diri dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 28 Juli 2026, F mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengaku emosi setelah terjadi pertengkaran dengan istrinya.
Menurut F, sebelum kejadian dirinya baru pulang bekerja sebagai sopir mobil sewa dari Aceh setelah empat hari berada di luar kota. Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diperhatikan oleh istrinya saat pulang ke rumah.
"Saya memang salah, saya khilaf. Saya minta maaf kepada istri saya," ujarnya.
F juga mengungkapkan bahwa pertengkaran dalam rumah tangga mereka kerap terjadi. Setiap kali terjadi cekcok, ia memilih meninggalkan rumah untuk menenangkan diri.
Puncak pertengkaran terjadi pada Kamis 16 Juli 2026, ketika istrinya keluar rumah bersama anak mereka tanpa sepengetahuannya. F mengaku telah berulang kali menghubungi sang istri sejak siang hari, namun panggilannya terus ditolak.
Setelah istrinya pulang, F mengaku menanyakan keberadaan istrinya. Namun, menurut pengakuannya, pertanyaan tersebut dijawab dengan kalimat, "Bukan urusanmu", sehingga memicu pertengkaran.
Ia mengatakan situasi semakin memanas ketika istrinya berniat meninggalkan rumah dan terjadi saling dorong. F mengklaim sempat terkena pukulan hingga mengenai anak mereka. Dalam kondisi emosi, ia mengaku memukul istrinya satu kali pada bagian wajah kiri.
Usai kejadian tersebut, F langsung meninggalkan rumah menuju kediaman orang tuanya. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berharap dapat kembali bertemu dengan anaknya.
Sementara, Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Arianto Suhardhiman Hutasoit, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan sejak 18 Juli 2026.
"Tersangka sudah diamankan pada 18 Juli 2026, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Asahan," ujarnya.
Menurut Arianto, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Asahan menghimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui cara-cara yang tidak mengandung kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi dugaan KDRT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....