Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba
- 15 Jul 2026 11:24 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S.M.F. alias Fa (40). Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap di Jalan Damai, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu, 12 Juli 2026.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Yudi Fitriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong, bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 10,52 gram, satu bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dua lembar tisu putih, satu buah kaca pireks, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti narkotika beserta kaca pireks ditemukan tergantung di atas stang sepeda motor milik tersangka. Sementara telepon genggam ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan saat petugas melakukan penggeledahan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari dua pria berinisial A dan U, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3,5 juta dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp4 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga melibatkan pelaku serta memburu pihak lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....