Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 128 Vape Narkoba

  • 06 Jul 2026 23:12 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 128 vape mengandung narkotika dari seorang kurir. Pelaku ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Kota Medan.

Pengungkapan dilakukan Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu, 4 Juli 2026 pagi. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha bersama Kanit 3 IPTU Berry Anggara.

Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas selama beberapa hari. Target akhirnya diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan.

Pelaku berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 128 vape narkoba yang disembunyikan di bawah bantal kamar hotel.

"Hasil penyelidikan tim selama beberapa hari membuahkan hasil. Kami mengamankan 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar," kata AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin, 6 Juli 2026.

Selain vape narkoba, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler milik pelaku. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang sedang dijalankan tersangka.

"Petugas juga mengamankan dua unit handphone dari pelaku. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....