Pelaku Curi Mobil Brio di Medan Maimun Ditangkap

  • 29 Jun 2026 20:00 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian satu unit mobil Honda Brio warna biru di Jalan Ir H Juanda Baru, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, setelah polisi menerima informasi keberadaan para pelaku.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Rahmadani Bimo Setiadi mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Lambok Simamora, 34 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, dan Amin Nuraim, 39 tahun, warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban bernama Rovi Syah Eqo terkait kehilangan mobil Honda Brio miliknya. Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob mendatangi rumah Lambok Simamora dan mengamankannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya, Amin Nuraim.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya viral setelah rekaman CCTV beredar. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

“Lambok Simamora berperan sebagai pembawa mobil Xenia yang digunakan pada saat melakukan aksi. Lalu tersangka Amin berperan sebagai penumpang di mobil Xenia pada saat melakukan aksi,” ujar Bimo, Sabtu, 27 Juni 2026.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor pencurian mobil tersebut. Pelaku yang masih dalam pengejaran diketahui bernama Sahrul yang diduga berperan membobol dan membawa kabur mobil korban.

Sebelumnya, mobil Honda Brio dengan nomor polisi BK 1531 IQ hilang pada Minggu, 21 Juni 2026 di Jalan Ir H Juanda Baru, Medan Maimun.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria datang dan membuka pintu kendaraan sebelum membawa mobil tersebut meninggalkan lokasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....