LS Ditangkap Bawa Setengah Kilogram Sabu
- 21 Jun 2026 08:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial LS (43) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 506,87 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi penyamaran dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan LS di lokasi yang telah ditentukan.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa proses pengungkapan dilakukan melalui teknik undercover untuk memastikan transaksi narkotika terjadi.
“Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan keterlibatan pelaku,” ujar Ferry, Sabtu, 20 Juni 2026.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram,” kata Ferry Kusnadi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....