Polsek Medan Tembung Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid

  • 15 Jun 2026 19:33 WIB
  •  Medan

RI.CO.ID, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pria berinisial CK (42), yang diduga melakukan penggelapan dana infak pembangunan Masjid Attawwabin, Kota Medan. CK diamankan setelah pengurus masjid membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus itu berawal dari laporan pengurus Masjid Attawwabin melalui laporan polisi nomor LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung, tertanggal 8 Juni 2026 yang dibuat Wahyu Andreansyah Siregar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelapor menerima dana infak dari masyarakat sebesar Rp4 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan dan renovasi masjid. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada CK.

Namun setelah pengurus meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana, terlapor diduga tidak menyerahkannya. Parulian Sitanggang menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pria berinisial CK terkait laporan dugaan penggelapan dana infak masjid,” ujar Parulian, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penggunaan dana yang dilaporkan hilang.

“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, CK dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....