Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu

  • 25 Mei 2026 09:50 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Medan -Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nusa Indah Lingkungan 26 Pasar 8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (40). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu, 15 plastik klip kecil berisi shabu, 2 pipet yang ujungnya runcing, 1 buah dompet warna coklat, 1 plastik hitam, 1 unit HP dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, Minggu, 24 Mei 2026 menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi dipastikan, petugas langsung melakukan penggrebekan,” ujarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke samping rumah sambil membuang barang bukti.

“Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berhasil ditemukan,” ucapnya.

AKP A.R. Riza menjelaskan dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....