Operasi Saber Bersinar, BNNP Sumut Tangkap Pasutri Edarkan 2 Kg Sabu
- 19 Mei 2026 18:28 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Deli Serdang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri di kota Medan, yang merupakan pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Keduanya yakni Zulfikram Nasution (ZN) selaku suami dan Imas Pramitha (IP) yang merupakan istri diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Saber Bersinar selama April hingga Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, personel BNNP Sumut mengamankan 2 kilogram sabu dan 6.161 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, dari proses pengungkapan yang berlangsung kurang lebih selama dua pekan, terjadi di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tangkung Bongkar II Tegal Sari Mandala, serta Jalan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.
"Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia," ucap Brigjen Pol Tatar Nugroho, dalam konferensi pers di Gedung BNNP Sumut, Selasa, 19 Mei 2026.
Pengungkapan diawali dengan penggerebekan Negara Kecamatan Medan Perjuangan dengan mengamankan ZN dan barang bukti 1 kilogram. Personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah ZN yang ada di di Jalan Tangkung Bongkar II Tegal Sari Mandala.
"Aktivitas dia dari rumah ke mana selalu diamati sehingga kita tahu rumahnya dimana," ucapnya.

Keterangan Foto: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan. (Foto: RRI/Joko)
Dari hasil penyidikan, ZN masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung dan menemukan IP. Dari lokasi TKP, turut diamankan 513 butir pil ekstasi warna putih dan 50 bungkus happy water yang masing-masing berisi 20 butir.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah awal milik tersangka ZN dan mengamankan Nizam Abdilah (NA) yang merupakan adik dari ZN.
"Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam konferensi pers pengungkapan hasil operasi Saber Bersinar 2026 yang digelar secara virtual zoom di BNNP Sumut, Selasa, 19 Mei 2026, sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba sesuai dengan asta cita presiden Prabowo Subianto.
Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, operasi Saber sebagai bentuk respon cepat negara dalam ini BNN menjawab keresahan masyarakat. Termasuk lirik lagu 'Siti Mawarni' yang viral sebagai bentuk antipati masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.

Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....