Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia
- 18 Mei 2026 14:30 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Medan - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SM (36). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip kecil kosong dan uang sebesar Rp. 10.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, Minggu, 17 Mei 2026, menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” katanya.
AKP A.R. Riza menjelaskan saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah gang kecil dan menemukan barang bukti dari kantong celana yang digunakan tersangka.
“Dari hasil introgasi, tersangka SM mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Kasat Narkoba menyampaikan saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba,"katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....