Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Manunggal
- 16 Mei 2026 18:58 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Medan - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkotika jenis sabu, di Jalan Beringin Raya Gang Pendawa II Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Pelaku yang diamankan yakni ED (38) sebagai pengedar, kemudian GS (29) dan seorang wanita berinisial S (43) sebagai pengguna.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, bong, HP, dan uang sebesar Rp 70.000,-. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, menerangkan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2026
Riza menjelaskan saat dilakukan penggrebekan, pelaku ED sedang berada di dalam rumah bersama GS dan S. Mereka baru selesai mengonsumsi sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka ED mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan saat ini seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....