Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
- 27 Apr 2026 19:15 WIB
- Medan
RRI CO ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial F (32) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Riza menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, pelaku berada di dalam kamar rumahnya. Petugas menemukan barang bukti dari atas lemari pakaian di dalam kamar tersebut.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya.
Riza juga menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....