Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor

  • 25 Apr 2026 16:59 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Medan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tersangka berinisial IA alias Panjol (35), warga Kelurahan Belawan Bahari dalam kasus tindak pidana perusakan dan pencurian sepeda motor.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Sabtu, 25 April 2026 menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam dua aksi kejahatan yang berbeda.

“Tersangka IA alias Panjol ditangkap terkait dua kasus, yakni perusakan rumah yang terjadi di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari,” ujarnya.

AKP Agus Purnomo menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kampung Kurnia, Belawan Bahari, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.

AKP Agus menjelaskan saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan masyarakat sekitar.

“Pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan tindakan yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ucapnya.

AKP Agus menambahkan

setelah diamankan, tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis atas kejahatan serupa dan saat ini tersangka telah berada di Sat Reskrim dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya,” ujar AKP Agus Purnomo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....