Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Sabu
- 25 Apr 2026 16:45 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dalam Penangkapan itu, dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial NF (25) dan S (44), yang merupakan warga Desa Pematang Johar.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 101 gram atau 1 ons. Petugas juga menyita dua unit handphone, satu buah dompet, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu 25 April 2026.
Riza menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan. Saat penangkapan, kedua pelaku sedang menunggu pembeli di atas sepeda motor.
Ia juga mengungkapkan hasil interogasi awal. Kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Keduanya mengakui perbuatannya sebagai pengedar, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya.
Riza menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya. Pihaknya akan terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” katanya.
.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....