Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Gabion Belawan

  • 24 Apr 2026 16:39 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Medan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka berinisial N alias Andi Ayam (42), warga Lorong 7 Umum, Bagan Deli, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Kamis, 23 April 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya.

“Penangkapan terhadap tersangka N alias Andi Ayam dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka D yang telah lebih dahulu kami amankan,” ujarnya

AKP Agus Purnomo menambahkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam area gudang milik MSR di Gabion Belawan.

“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke dalam area gudang menggunakan tangga, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam gudang tersebut,” katanya.

AKP Agus mengungkapkan

berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,” katanya.

AKP Agus juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar AKP Agus Purnomo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....