Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba Hamparan Perak

  • 25 Jan 2026 08:07 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku perantara peredaran narkoba di Jalan Besar Sei Baharu, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak. Pelaku berinisial R (22), dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Dit Narkoba Polda Sumatra Utara. Masyarakat melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Sei Baharu.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat 23 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagai perantara pengedar narkoba.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka menerima lima paket sabu dan akan memperoleh upah sebesar Rp50.000 apabila seluruh paket berhasil terjual,” ujarnya.

Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara petugas masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....