Polisi Ungkap Kronologis Kematian FS di Medan Sunggal
- 31 Des 2025 15:38 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar konferensi pers pada Senin (29/12/2025) terkait kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial FS (42 tahun) yang terjadi di Jalan Dwikora Nomor 1 C, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa ini melibatkan anak korban sendiri, berinisial AL (12 tahun) yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Calvijn mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung pada dini hari sekitar pukul 4.00 s.d. 5.00 WIB. Calvijn menyebut seluruh rangkaian peristiwa terungkap melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik dan digital.
“Dari hasil pemeriksaan, korban kerap melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anggota keluarga, termasuk menggunakan pisau,” katanya.
Calvijn menjelaskan kondisi tersebut memicu tekanan psikologis pada anak bungsu berinisial AL (12), meskipun sebelumnya tidak pernah memiliki kesempatan melakukan tindakan apa pun. Hingga pada dini hari, AL terbangun dan melihat korban tertidur di sampingnya, yang kembali memunculkan rasa marah terpendam.
“Saat itu, AL mengambil pisau dan melukai korban, dengan terlebih dahulu membuka bajunya. Kepada penyidik, AL mengaku membuka baju agar tidak terkena noda jika terjadi luka,” ujarnya.
Calvijn mengatakan, peristiwa tersebut kemudian diketahui kakak korban yang terbangun dan berusaha melerai dengan merampas pisau. Kakak lalu membuang pisau tersebut di kamar dan mencoba menutup pintu untuk mencegah adiknya mengambil senjata lain.
Namun, AL kembali mengambil pisau kecil yang berada di dapur. Terjadi tarik-menarik antara kakak dan adik hingga pisau terjatuh, sebelum kakak berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah mereka.
Calvijn menjelaskan sebanyak 37 saksi, termasuk keluarga, tetangga, tenaga pendidik, dan ahli, telah dimintai keterangan. Saat ini, pelaku AL berada dalam pendampingan pihak terkait dan ditempatkan di rumah aman, dengan pengawasan dari Dinas Sosial, psikolog forensik, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Perlu kami tegaskan, penanganan terhadap anak dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai sistem peradilan pidana anak,” kata Calvijn. (Mutiara Lubis)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....