Dua Pelaku Peredaran Narkoba Titi Papan Ditangkap

  • 31 Okt 2025 07:04 WIB
  •  Medan

KBRN: Medan: Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba, di Jalan Kl. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Angga Surya (33) selaku pengedar, dan Sidik Kertajaya (30) yang berperan membantu dengan berjaga di depan rumah, lokasi transaksi narkoba. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan, sejumlah barang bukti narkotika, di atas meja dan di lantai rumah tersebut.

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, Kamis, (30/10/2025) menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dan memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

AKP A.R. Riza menerangkan, dari hasil penangkapan barang bukti yang disita dari kedua TSK antara lain, 2 plastik klip berisi shabu, setengah butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik klip kosong, alat isap shabu dan 1 unit HP.

Kasat Narkoba juga menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....