PN Medan Hukum Mantan Kepala BPHL Medan Satu Tahun Penjara
- 24 Jun 2026 22:38 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Kusnadi. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang pada Senin, 22 Juni 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
Majelis hakim menetapkan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 60 hari. Ketentuan itu berlaku apabila terdakwa tidak membayar denda yang telah diputuskan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Faktor tersebut menjadi keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Sementara itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Kusnadi dinilai tidak menikmati hasil kerugian negara dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Selain itu, terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga dan telah pensiun dari jabatannya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Sebelumnya, jaksa menuntut Kusnadi dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....