Kejati Sumut Selidiki Korupsi Proyek Tol Rp1,17 Triliun

  • 09 Apr 2026 16:54 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dugaan korupsi proyek tol bernilai Rp1,17 triliun. Proyek tersebut merupakan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.

Kasus ini terkait pengadaan tanah sepanjang 25,441 kilometer. Proyek dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016.

Penyelidikan dilakukan setelah serangkaian proses sebelumnya. Kini, perkara telah memasuki tahap penggeledahan.

“Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tanah tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III,” kata Rizaldi, Kamis, 9 April 2026.

Nilai proyek mencapai Rp1.170.440.000.000. Angka tersebut menjadi fokus dalam penyidikan.

Penggeledahan dilakukan di dua kantor di Medan. Lokasi tersebut dinilai memiliki dokumen penting.

“Tim penyidik masih bekerja untuk menemukan alat bukti pendukung,” ujarnya.

Proses penyidikan dilakukan sesuai standar operasional. Penyidik juga mengacu pada aturan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....