Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan

  • 27 Jan 2026 17:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan satu tersangka korupsi proyek Waterfront City Pangururan. Proyek tersebut merupakan bagian kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan penyelidikan hingga penyidikan atas pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman mengatakan, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengendalian proyek sesuai kontrak kerja.

“Tersangka selaku PPK tidak mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana kontrak, sehingga terjadi banyak penyimpangan pekerjaan di lapangan,” ujar Arif dalam siaran pers, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai kondisi lapangan sehingga terjadi banyak revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya.

“Dari hasil penyidikan ditemukan penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak sesuai RAB serta tidak memiliki purchase order, sehingga tidak sesuai kontrak,” katanya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menyampaikan, akibat penyimpangan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp13 miliar.

“Untuk kerugian keuangan negara sementara diperkirakan kurang lebih Rp13 miliar dan saat ini masih dilakukan perhitungan riil oleh ahli,” ucap Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam KUHP baru.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 27 Januari 2026.

Penyidik menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain baik perorangan maupun korporasi dalam perkara tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....