OJK Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- 29 Sep 2026 11:41 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua aturan tersebut menjadi langkah awal penguatan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS oleh OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan penerbitan aturan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
“Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Sekar, Jumat, 18 September 2026. Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK. Peralihan tersebut dirancang agar berjalan lancar dan terukur tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha.
Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK berlaku mulai Kamis 1 Januari 2027. Periode tersebut bersamaan dengan mulai beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Pengaturan mencakup pelaku perdagangan, tata cara perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu ekosistem yang mengintegrasikan perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi. Sistem tersebut juga mencakup pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk mendukung proses perdagangan.
Kedua aturan tersebut mengedepankan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, dan kepastian penyelesaian transaksi. Pengaturan juga diarahkan untuk memperkuat integritas pasar, manajemen risiko, serta perlindungan pengguna jasa.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak Kamis, 17 September 2026. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku Kamis 1 Januari 2027 untuk mendukung penyelenggaraan BMKS.
OJK berharap penerapan kedua aturan tersebut dapat membangun ekosistem BMKS yang sehat, profesional, dan berdaya saing. Penguatan tersebut diharapkan mendukung terbentuknya pasar yang likuid dan terpercaya serta meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....