OJK: Investor Aset Kripto Capai 22,69 Juta per Juni 2026
- 07 Agt 2026 13:35 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan investor aset kripto terus bertambah hingga Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Friderica mengatakan hingga Juni 2026 terdapat 1.272 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Sebanyak 32 entitas tersebut terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Selain itu, OJK juga telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset keuangan digital.
"Jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 22,69 juta investor per Juni 2026," ujar Friderica.
Ia menambahkan nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 tercatat mencapai Rp28,58 triliun. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto terus berlangsung di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Friderica juga menjelaskan OJK terus mengambil berbagai langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan perkembangan ekonomi domestik maupun dinamika global.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan melalui percepatan pembaruan informasi kredit. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak Selasa 1 Juli 2026 untuk mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif.
OJK juga mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam melalui pengawasan rekening penampungan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu, OJK terus memperkuat reformasi pasar modal, pengembangan bursa karbon, serta pendalaman pasar keuangan.
Friderica menambahkan OJK juga memperkuat pelindungan konsumen melalui pengaturan penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan mendorong informasi yang lebih jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berupaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....