Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal
- 07 Agt 2026 13:33 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Rizal Ramadhani, menyampaikan Satgas PASTI menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Entitas tersebut terdiri atas 951 pinjaman daring ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal menyampaikan hal itu dalam High Level Meeting Satgas PASTI yang berlangsung di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan langkah strategis menghadapi aktivitas keuangan ilegal serta penipuan digital.
Selain itu, Rizal memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
| Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal |
Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir melalui koordinasi berbagai pihak. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Upaya penanganan yang dilakukan menghasilkan pemblokiran dana korban senilai Rp724,1 miliar. Sementara dana sebesar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.
Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Eko Dono Indarto, mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan pendekatan menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
"Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," ujar Eko.
Eko menambahkan penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital, serta kolaborasi berbagai pihak menjadi faktor penting. Langkah tersebut juga perlu didukung peningkatan edukasi, pelindungan masyarakat, dan upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pembina Satgas PASTI membahas pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi. Pembahasan juga mencakup penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas penanganan entitas ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah yang terindikasi terlibat penipuan daring lintas negara.
Satgas PASTI juga akan memperkuat sistem operasional melalui pengembangan aplikasi antipenipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional. Sistem tersebut diharapkan mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat.
Selain itu, Satgas PASTI akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring yang bersifat transnasional. Langkah tersebut diharapkan mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan memberikan pelindungan lebih optimal bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....