Satgas PASTI Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal Snapboost

  • 31 Jul 2026 22:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial melalui sistem Click to Earn (C2E).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Snapboost menawarkan skema yang mengharuskan masyarakat menyetor dana sebelum mengerjakan sejumlah tugas di media sosial. Tugas tersebut antara lain memberikan tanda suka dan membagikan konten pada Instagram, Facebook, YouTube, serta TikTok.

Hudiyanto menjelaskan peserta juga dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah kendaraan bermotor.

"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia," ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan Snapboost tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan dengan nama berbeda, tetapi menggunakan mekanisme operasional yang sama.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

"Selalu berhati-hati terhadap penawaran yang meminta penyetoran dana di awal dan menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat," ucap Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman daring ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Otoritas Jasa Keuangan maupun Indonesia Anti-Scam Centre. Langkah tersebut diharapkan mendukung percepatan penanganan serta mencegah kerugian yang lebih luas di masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....