OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital

  • 10 Jul 2026 21:59 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman penipuan digital yang dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam seminar di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Seminar tersebut mengangkat upaya memperkuat pertahanan terhadap penipuan digital, kerentanan pencucian uang, dan kepatuhan di sektor keuangan digital.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak kepercayaan," ujar Friderica.

Friderica mengatakan kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan sehingga pelindungan masyarakat dari penipuan harus terus diperkuat. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional.

OJK bersama berbagai pemangku kepentingan terus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus penipuan digital yang berkembang lintas negara dan sektor. Kolaborasi juga diperkuat melalui pertukaran data, informasi intelijen, dan koordinasi lintas lembaga untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks.

Friderica menjelaskan pelaku penipuan kini memanfaatkan rekening penampung, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyulitkan pelacakan. Kondisi tersebut memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, regulator, pelaku industri, dan aparat penegak hukum.

"Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre hingga Juni 2026, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir dan hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan," ucap Friderica.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....