OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

  • 10 Jul 2026 22:00 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Peraturan tersebut resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak Senin, 6 Juli 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penerbitan aturan itu mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Aturan tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

"Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon," ujar Agus, Kamis, 9 Juli 2026.

Agus menjelaskan aturan baru tersebut mewajibkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon. Ketentuan itu menggantikan penggunaan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang sebelumnya digunakan.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur perluasan lingkup unit karbon, perdagangan unit karbon dari luar negeri, dan penyampaian laporan tertentu kepada kementerian terkait. Selain itu, aturan tersebut memperkuat penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon.

OJK juga memberikan masa transisi melalui fasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait. Fasilitas tersebut berlaku paling lama tiga bulan hingga Sistem Registri Unit Karbon mulai beroperasi.

"POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon," ucap Agus.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....