Pemko Pematangsiantar Resmikan QRIS Pembayaran Pajak
- 28 Mei 2026 20:16 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Pematangsiantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Rekening Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Program tersebut menjadi bagian transformasi digital layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi mengatakan penggunaan QRIS akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Ia mengatakan warga kini dapat membayar secara digital hanya dengan memindai kode QR.
“Melalui QRIS, masyarakat kini dapat membayar pajak daerah, retribusi, dan penerimaan daerah lainnya cukup dengan scan kode QR melalui aplikasi dompet digital atau mobile banking,” ujarnya, pada acara peluncuran di Balai Kota Pematangsiantar, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Wesly, sistem pembayaran digital akan membuat pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Seluruh transaksi nantinya tercatat secara elektronik dan langsung masuk ke rekening penerimaan daerah.
“Ini meminimalkan kebocoran, mengurangi risiko kehilangan uang tunai, dan memudahkan rekonsiliasi keuangan daerah,” katanya.
Selain itu, penggunaan QRIS juga diharapkan mendorong pelaku UMKM dan pedagang masuk ke dalam ekosistem digital. Pemerintah juga meminta seluruh OPD aktif menyosialisasikan penggunaan QRIS kepada masyarakat.
“Dengan membayar secara digital, kita ikut membangun Pematangsiantar yang lebih transparan, modern, dan bebas dari pungli,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, mengatakan saat ini tujuh OPD telah memiliki rekening penerimaan digital. Sistem QRIS terbaru juga disesuaikan dengan rekening masing-masing OPD agar transaksi tercatat secara real time.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....