OJK Atur Penggunaan TKA di Perbankan
- 22 Mar 2026 19:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perbankan. Kebijakan ini diumumkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Ismail menyebut aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan. Selain itu, OJK memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
OJK menyebut pemanfaatan tenaga kerja asing harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan SDM nasional. Hal ini dilakukan melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut, penggunaan tenaga kerja asing dibatasi maksimal lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Perpanjangan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan OJK sesuai kebutuhan dan kompleksitas usaha bank.
| Baca juga: OJK Dorong BPD Perkuat Kredit UMKM Daerah |
OJK juga mewajibkan bank menugaskan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman internasional. Program ini dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta seperti secondment dan intra-corporate transferee.
“Ketentuan ini memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing memberikan manfaat bagi pengembangan SDM nasional,” kata Ismail. OJK menilai langkah ini penting dalam menghadapi integrasi perbankan global yang semakin meningkat.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 23 Februari 2026. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....